Rambut sering disebut sebagai mahkota, dan kerontokan rambut yang parah hingga kebotakan bisa menjadi masalah yang memengaruhi kepercayaan diri banyak orang.
Seiring kemajuan teknologi medis, transplantasi rambut menjadi solusi yang semakin populer dan efektif.
Bagi banyak klien kami, pertanyaan terpenting adalah: “Bagaimana pandangan Islam mengenai transplantasi rambut?” Kabar baiknya, para ulama telah membahas ini secara mendalam, dan pandangan mayoritas memberikan lampu hijau dengan beberapa pedoman yang jelas. Mari kita pahami bersama.
Membedakan Antara “Mengubah Ciptaan” dan “Ikhtiar Berobat”
Kekhawatiran utama dalam Islam terkait prosedur kosmetik adalah larangan taghyir khalqillah, atau mengubah ciptaan Allah. Namun, penting untuk memahami bahwa larangan ini umumnya merujuk pada tindakan yang mengubah tubuh secara permanen untuk tujuan kesombongan atau ketidakpuasan terhadap takdir.
Di sisi lain, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berobat dan memulihkan fungsi tubuh (at-tadawi). Rasulullah SAW mengajarkan bahwa setiap penyakit memiliki penawarnya. Dalam konteks ini, kebotakan yang disebabkan oleh faktor genetik, penyakit, atau kecelakaan dipandang sebagai sebuah kondisi medis atau sebuah ‘aib (cacat) yang boleh diikhtiarkan solusinya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang transplantasi rambut lebih condong ke dalam kategori pengobatan restoratif. Mengapa? Karena tujuannya adalah untuk mengembalikan sesuatu yang pernah ada atau seharusnya ada, bukan menciptakan bentuk baru yang tidak wajar.
Fatwa dan Syarat Kebolehan Transplantasi Rambut
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, transplantasi rambut hukumnya adalah mubah (boleh atau halal), selama memenuhi beberapa syarat penting.
1. Niat untuk Pengobatan, Bukan Kesombongan
Syarat utama adalah niat Anda. Prosedur ini diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk mengatasi masalah kebotakan yang memengaruhi kualitas hidup dan kepercayaan diri, bukan semata-mata untuk berhias berlebihan (tabarruj) atau menipu penampilan.
2. Menggunakan Rambut dari Diri Sendiri
Ini adalah syarat teknis yang krusial. Fatwa memperbolehkan transplantasi rambut jika folikel rambut yang digunakan berasal dari tubuh pasien sendiri (misalnya, dari area belakang atau samping kepala).
Di Integrafts, kami secara eksklusif melakukan prosedur autotransplantasi ini. Kami tidak menggunakan rambut dari orang lain, rambut sintetis, atau bahan lain yang diragukan status kesuciannya.
3. Dilakukan oleh Ahli Profesional dan Aman
Prosedur haruslah aman dan tidak mendatangkan bahaya (mudarat) yang lebih besar. Islam menekankan pentingnya profesionalisme.
Di Integrafts, prosedur Anda ditangani langsung oleh tim dokter tersertifikasi yang berpengalaman dengan standar medis dan keamanan tertinggi untuk memastikan hasil optimal dan risiko minimal.
BACA JUGA:
Prosedur yang Sejalan dengan Prinsip Anda
Memahami hukum dan syarat ini, kami di Integrafts dengan bangga menawarkan layanan yang tidak hanya unggul secara medis, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.
Prosedur kami adalah bentuk intervensi medis untuk merelokasi folikel rambut Anda sendiri. Kami mengambil folikel yang sehat dari area donor di kepala Anda dan memindahkannya ke area yang membutuhkan.
Ini adalah tindakan memulihkan, bukan mengubah ciptaan. Kami membantu menumbuhkan kembali rambut asli milik Anda di tempat yang seharusnya.
Anda tidak perlu ragu. Melakukan transplantasi rambut dengan niat yang benar untuk memulihkan penampilan dan kepercayaan diri adalah sebuah ikhtiar yang diperbolehkan dalam Islam.
Selama prosedurnya aman, dilakukan oleh para ahli, dan menggunakan rambut dari tubuh Anda sendiri, maka ini adalah bagian dari usaha berobat yang dianjurkan.
Di Integrafts, kami siap membantu Anda menempuh perjalanan ini dengan rasa aman dan nyaman, baik secara medis maupun spiritual.
Referensi:
https://mui.or.id/baca/fatwa/transplantasi-organ-dan-atau-jaringan-tubuh-untuk-diri-sendiri
View this post on Instagram
A post shared by Integrafts Hair Transplant Center Indonesia (@integrafts)